AMBONKITA.COM,- Syamsul Bahri Pelu alias Sam, pemuda desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ini dituntut bersalah. Terdakwa kasus narkotika ini dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/2/2023).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, pria 30 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana berupa penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta meminta terdakwa agar tetap di tahan,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver, dibantu Helmin Somalay dan Ismail Wael selaku hakim anggota.
BACA JUGA: Razia Miras di Terminal Transit Passo, Polisi Amankan 500 Liter Sopi
JPU menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya dilarang undang-undang. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Perbuatan terdakwa terungkap di kawasan Durian Patah, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 19 Oktober 2022.
Terdakwa diamankan saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi kalau yang bersangkutan akan membawa narkoba jenis ganja di kawasan Durian Patah.
Dari informasi yang didapat, petugas kemudian melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkata (TKP). Petugas kemudian melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti.
Tidak menunggu lama, petugas langsung menggeledah barang bawaan terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja dengan berat 0,84 gram.
Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan terdakwa ke Mapolresta Pulau Ambon untuk dilakukan proses hukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post