Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemuda Hitu Dituntut Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Editor by Editor
02/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Syamsul Bahri Pelu alias Sam, pemuda desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ini dituntut bersalah. Terdakwa kasus narkotika ini dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/2/2023).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, pria 30 tahun itu dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana berupa penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta meminta terdakwa agar tetap di tahan,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver, dibantu Helmin Somalay dan Ismail Wael selaku hakim anggota.

BACA JUGA: Razia Miras di Terminal Transit Passo, Polisi Amankan 500 Liter Sopi

JPU menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya dilarang undang-undang. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Perbuatan terdakwa terungkap di kawasan Durian Patah, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 19 Oktober 2022.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa diamankan saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi kalau yang bersangkutan akan membawa narkoba  jenis ganja di kawasan Durian Patah.

Dari informasi yang didapat, petugas kemudian melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkata (TKP). Petugas kemudian melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti.

Tidak menunggu lama, petugas langsung menggeledah barang bawaan terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja dengan berat 0,84 gram.

Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan terdakwa ke Mapolresta Pulau Ambon untuk dilakukan proses hukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comNarkotikaPengadilan Negeri AmbonSidang Tuntutan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Siswa SD di Seram Timur Tewas Tertembak saat Berburu Burung

Komnas HAM Maluku Minta Polres SBT Lakukan Restoratif untuk Pelaku Anak

Tahanan

Polisi Juga Diminta Tuntaskan Dua Kasus Pidana Kim Markus yang Mandek

Recommended Stories

Gubernur Maluku Minta Ormas MKGR Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Gubernur Maluku Minta Ormas MKGR Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

02/21/2022
Sidang

TigaTerdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Penjara 8,6 Tahun

11/20/2021
Usai Diseruduk “Preman” Majalah Lintas Dibredel Rektor IAIN Ambon, Sejumlah Lembaga Bentuk Tim Advokasi

Usai Diseruduk “Preman” Majalah Lintas Dibredel Rektor IAIN Ambon, Sejumlah Lembaga Bentuk Tim Advokasi

03/17/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In