AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terancam hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun.
Selain ancaman penjara serupa, tapi denda yang diberikan dituntut JPU berbeda-beda kepada tiga terdakwa masing-masing Adrianus Sihasale selaku KPA sekaligus PPK, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.
Ancaman penjara dan denda tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU Achmad Attamimi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Jumat sore (19/11/2021).
Sidang kasus korupsi tersebut dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak. Ketiga tersangka ikut dari Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon melalui sarana video conference. Mereka didampingi para penasehat hukum.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus terdakwa Adrianus Sihasale, dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, sibsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Wilelma Fenanlampir dan Frans Pelamonia dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU, Achmad Attamimi, dalam amar tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui, masih ada satu terdakwa lagi yaitu Hartanto Hoetomo, Direktur PT Inti Arta Nusantara, sebagai kontraktor proyek yang menjalani sidang sendiri.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post