Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Penyedia Barang Pengadaan Kapal SBB Dihukum Penjara 4,6 Tahun

Editor by Editor
03/13/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Satu lagi koruptor kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bersalah. Adalah Stenly Pirsow, penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan kapal tersebut. Ia dihukum penjara selama 4,6 tahun.

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Stenly Pirsouw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,“ kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa

Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum dengan pidana uang pengganti sejumlah Rp4.822.722.386. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan maka maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya pada sidang sebelumnya. Kala itu Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dapat menggantinya, maka seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima Terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Kapal SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
Next Post
Tabung Gas Meledak, Enam Rumah Poka Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar

Tabung Gas Meledak, Enam Rumah Poka Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar

KM. Sweet Tenggelam Digulung Ombak Laut Banda, Lima ABK Selamat, Tiga Hilang

KM. Sweet Tenggelam Digulung Ombak Laut Banda, Lima ABK Selamat, Tiga Hilang

Recommended Stories

22 Tahanan Polda Maluku Terima Bingkisan Lebaran Idul Fitri

22 Tahanan Polda Maluku Terima Bingkisan Lebaran Idul Fitri

04/09/2024
Ketua IAGI Maluku Bilang tidak Ada Gunung Api Bawah Laut di Sekitar Proyek ANP

Ketua IAGI Maluku Bilang tidak Ada Gunung Api Bawah Laut di Sekitar Proyek ANP

03/20/2022
ilustrasi kekerasan seksual

Empat Anak di Huamual Dicabuli

03/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In