AMBONKITA.COM,- Satu lagi koruptor kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bersalah. Adalah Stenly Pirsow, penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan kapal tersebut. Ia dihukum penjara selama 4,6 tahun.
Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Stenly Pirsouw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,“ kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Â Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa
Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum dengan pidana uang pengganti sejumlah Rp4.822.722.386. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan maka maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya pada sidang sebelumnya. Kala itu Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dapat menggantinya, maka seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima Terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post