Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Penyedia Barang Pengadaan Kapal SBB Dihukum Penjara 4,6 Tahun

Editor by Editor
03/13/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Satu lagi koruptor kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bersalah. Adalah Stenly Pirsow, penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan kapal tersebut. Ia dihukum penjara selama 4,6 tahun.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Sambil Menangis CPNS Ambon Ini Mengadukan Bejat Oknum Satpol Pp Cabul

Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Stenly Pirsouw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,“ kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa

Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum dengan pidana uang pengganti sejumlah Rp4.822.722.386. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan maka maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya pada sidang sebelumnya. Kala itu Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dapat menggantinya, maka seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima Terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Kapal SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ambonku

Sambil Menangis CPNS Ambon Ini Mengadukan Bejat Oknum Satpol Pp Cabul

09/19/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
Next Post
Tabung Gas Meledak, Enam Rumah Poka Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar

Tabung Gas Meledak, Enam Rumah Poka Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar

KM. Sweet Tenggelam Digulung Ombak Laut Banda, Lima ABK Selamat, Tiga Hilang

KM. Sweet Tenggelam Digulung Ombak Laut Banda, Lima ABK Selamat, Tiga Hilang

Recommended Stories

Polsek KPYS Ambon

Selundupkan Kanguru, PN Ambon Vonis Warga Jayapura Ini Penjara 1,3 Tahun

10/04/2023
Sambangi Amahai, Fakhum UKIM Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Adat

Sambangi Amahai, Fakhum UKIM Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Adat

11/30/2021
Sidang

Sidang Kasus Pembunuhan Mardika, Pelaku Utama Dihukum Penjara 12 Tahun

07/06/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In