Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Empat Anak di Huamual Dicabuli

Editor by Editor
03/30/2023
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Empat orang anak yang masih di bawah umur dilaporkan mendapat kekerasan seksual. Anak-anak warga di salah satu desa di kecamatan Huamual, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini dicabuli terduga pelaku berinisial ST alias Sirajun.

RELATED POSTS

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

Pria 39 tahun yang merupakan tetangga para korban ini telah ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB. Ia diamankan pada Rabu sore (29/3/2023).

“Pelaku berinisial ST alias Sirajun. Ia telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB,” kata Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA: Diduga Kontainer Berisi B3 Tenggelam, Banyak Ikan Mati di Namlea, Polisi: Tunggu Hasil Uji Lab

Sirajun diringkus setelah salah satu orang tua korban datang mengadu ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku mencabuli korban pada Senin (13/3/2023) pukul 01.00 WIT. Aksi itu berlanjut pada Sabtu (18/3/2023).

Aksi tak senonoh itu berawal saat Sirajun masuk ke dalam kamar salah satu korban. Ia yang melihat korban sedang tertidur,  kemudian mendekat dan mencabulinya.

Aksi serupa kembali dilakukan terhadap korban lainnya. Kali ini dilakukan di kios milik pelaku pada Sabtu (18/3/2023). Sementara satu korban lainnya dicabuli saat pelaku mengajaknya ke Dusun Laala (Sahawai). Korban dicabuli saat dalam perjalanan pulang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Iptu Irwan mengaku Sirajun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sudah diamankan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres SBB.

“Tersangka ditahan sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai 17 April 2023 terkait dengan Tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)  Undang – Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pencabulan AnakPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan
Headline

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

02/27/2026
Next Post
Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku

Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku

Nelayan di Namlea Mengeluh, Hasil Tangkapan Ikan tak Laku di Pasar

Nelayan di Namlea Mengeluh, Hasil Tangkapan Ikan tak Laku di Pasar

Recommended Stories

gelombang tinggi

Awas! Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Laut Banda dan Arafuru

07/20/2022

Siaran Pers : Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual Tanggapan terhadap Pembukaan Rapat Paripurna DPR RI Ke-12, Masa Persidangan III 2021/2022

01/12/2022
Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

06/04/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In