Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penyelundupan Lima Ton Minyak Tanah Digagalkan Polda Maluku

Editor by Editor
03/09/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Penyelundupan Lima Ton Minyak Tanah Digagalkan Polda Maluku

Barang bukti penyelundupan minyak tanah tampak diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Minyak tanah yang diselundupkan berjumlah kurang lebih lima ton. Kejahatan migas ini terungkap di Dermaga LIPI, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu petang (6/3/2024).

Selain minyak tanah, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil colt hitam DE 8341 AH beserta KM Nusantara Jaya 20 yang akan menyelundupkan minyak tanah itu keluar daerah.

Tak hanya barang-barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyelundupan di TKP. Mereka adalah WJ, YU serta lima anak buah KM Nusantara Jaya 20: La Mono, La Odi, La Mada, La Tumena dan La Judin.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, hanya dua orang yang diduga memiliki peran dalam kasus itu. Mereka adalah WJ dan YU yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. WJ berperan sebagai orang yang menyuruh YU membeli minyak tanah.

Tersangka WJ ditahan di rutan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, sedangkan YU dijebloskan di rutan Polda Maluku di Tantui.

Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi tentang “Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau Penyediaan dan Pendistribusian diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar ada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. Sementara dalam penyidikan,” kata Soumena di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena. (Foto: Ambonkita.com)

Penyelundupan minyak tanah terungkap setelah Kepala tim opsnal Subdit IV Tipidter Aipda Edy Tetelepta menerima informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP, tim menemukan satu unit mobil pick up yang mengangkut sejumlah jerigen kosong berukuran 20 liter. Jerigen-jerigen itu diduga telah selesai dibongkar.

BACA JUGA: Ratusan Sepeda Motor di Ambon Terjaring Razia Balap Liar

Selanjutnya, tim menuju Dermaga LIPI dan naik ke atas KM Nusantara Jaya 20 yang sementara berlabuh. Di dalam palka kapal, mereka menemukan 100 jerigen ukuran 20 liter berisi minyak tanah. Total BBM subsidi yang ditemukan ini dua ton.

Tim selanjutnya mengamankan barang bukti dan terduga pemilik BBM berinisial WJ. Tim Sopir mobil berinisial YU juga diamankan bersama para ABK KM Nusantara Jaya 20. Mereka digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses hukum.

Dari hasil pengembangan, diperoleh keterangan masih adanya tiga ton minyak tanah (mitan) di pangkalan mitan yang berada di kawasan Gunung Malintang, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Berdasarkan keterangan itu, tim kembali bergerak dan menemukan tiga ton mitan dalam 150 jerigen berukuran 20 liter. Barang bukti ini lalu diamankan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pangkalan mitan di Gunung Malintang menjual minyak sebesar Rp4.250/liter. Harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sebesar Rp4.000/liter.

Rencananya, tersangka WJ akan membawa ribuan liter mitan tersebut ke Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Di daerah ini mitan akan dijual dengan harga Rp6.000/liter.

Saat ini, barang bukti telah diamankan Mako Ditreskrimsu Polda Maluku. Hanya KM. Nusantara Jaya 20 yang diamankan di Dermaga Ditpolairud Polda Maluku.

Panit Subdit IV Tipidter Polda Maluku, Iptu Sofia Alfons menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Sesuai perintah pimpinan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan bisa saja akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsus Polda MalukuPenyelundupan Minyak Tanah
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
OKP Cipayung Apresiasi, Kapolda Maluku: Tugas Kita Bersama Menjaga Maluku Aman dan Damai

OKP Cipayung Apresiasi, Kapolda Maluku: Tugas Kita Bersama Menjaga Maluku Aman dan Damai

Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Polres Buru Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Polres Buru Tetapkan Satu Tersangka

Recommended Stories

Aplikasi PLN Mobile Pelayanan Mudah Cukup dengan Satu Genggaman

Aplikasi PLN Mobile Pelayanan Mudah Cukup dengan Satu Genggaman

01/26/2022
kemacetan di ruas jalan Rijali Kota Ambon.

Jalan Alternatif Solusi Kapolda Atasi Kemacetan Lalin di Kota Ambon

06/27/2022
12 Tersangka TPPO di Maluku Diamankan Polisi

12 Tersangka TPPO di Maluku Diamankan Polisi

07/13/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In