Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Editor by Editor
07/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solisa, hanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

RELATED POSTS

Kapolda, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Perbendaharaan Maluku Temu Silaturahmi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jamin Stok Avtur Aman, Pertamina Pastikan Perjalanan Masyarakat Papua-Maluku Balik Mudik Nataru Lancar

87 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Maluku

Tuntutan ringan ini dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 85 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan,” tuntut JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Ivana Kwelju merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Ivana setelah dia terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah). Ini dilakukan untuk mendapat paket proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ivana KweljuJPU KPKKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonSuap
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Perbendaharaan Maluku Temu Silaturahmi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Maluku

Kapolda, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Perbendaharaan Maluku Temu Silaturahmi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

01/07/2026
Jamin Stok Avtur Aman, Pertamina Pastikan Perjalanan Masyarakat Papua-Maluku Balik Mudik Nataru Lancar
Headline

Jamin Stok Avtur Aman, Pertamina Pastikan Perjalanan Masyarakat Papua-Maluku Balik Mudik Nataru Lancar

01/03/2026
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

87 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Maluku

12/31/2025
Kapolda Sebut Tahun 2025 Wilayah Maluku Aman Kondusif
Headline

Kapolda Sebut Tahun 2025 Wilayah Maluku Aman Kondusif

12/31/2025
Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku
Maluku

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku

12/29/2025
Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat
Maluku

Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat

12/29/2025
Next Post
speedboat tenggelam

Dihantam Ombak Speedboat dari Geser Terbalik, Enam Penumpang Selamat, Satu Hilang

Pengungkapan sabu-sabu

Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Recommended Stories

Pesta Kembang Api Sambut Pergantian Tahun Baru 2025 di Ambon

Pesta Kembang Api Sambut Pergantian Tahun Baru 2025 di Ambon

01/01/2025
Sempat Diambil Paksa Warga, Jenazah Positif Covid-19 Akhirnya Dimakamkan

Sempat Diambil Paksa Warga, Jenazah Positif Covid-19 Akhirnya Dimakamkan

06/27/2020
Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

12/06/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In