KPK memastikan tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan dari fakta-fakta hukum hasil persidangan.
“Tuntutan disusun kami pastikan sudah berdasarkan melalui pertimbangan fakta-fakta hukum hasil persidangan. Telah dipertimbangkan pula ada alasan meringankan maupun memberatkannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ivana Kwelju yang merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana diduga telah mentransfer uang kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah). Uang yang dikirim dari tahun 2015 sampai 2017 berjumlah Rp 3.950.000.000.
Uang miliaran rupiah itu dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah). Tujuannya agar yang bersangkutan mendapatkan proyek infastruktur.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post