KPK memastikan tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan dari fakta-fakta hukum hasil persidangan.
“Tuntutan disusun kami pastikan sudah berdasarkan melalui pertimbangan fakta-fakta hukum hasil persidangan. Telah dipertimbangkan pula ada alasan meringankan maupun memberatkannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ivana Kwelju yang merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana diduga telah mentransfer uang kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah). Uang yang dikirim dari tahun 2015 sampai 2017 berjumlah Rp 3.950.000.000.
Uang miliaran rupiah itu dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah). Tujuannya agar yang bersangkutan mendapatkan proyek infastruktur.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…