KPK memastikan tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan dari fakta-fakta hukum hasil persidangan.
“Tuntutan disusun kami pastikan sudah berdasarkan melalui pertimbangan fakta-fakta hukum hasil persidangan. Telah dipertimbangkan pula ada alasan meringankan maupun memberatkannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ivana Kwelju yang merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana diduga telah mentransfer uang kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah). Uang yang dikirim dari tahun 2015 sampai 2017 berjumlah Rp 3.950.000.000.
Uang miliaran rupiah itu dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah). Tujuannya agar yang bersangkutan mendapatkan proyek infastruktur.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Polri Presisi selama lima hari sejak tanggal 23…
AMBONKITA.COM,- Hanya sepekan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada)…
AMBONKITA.COM,- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AM alias Nando, warga dusun Hurnala,…
AMBONKITA.COM,- Terungkap penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang penumpang di desa Asilulu, Kecamatan…
AMBONKITA.COM,- Sebuah mobil penumpang berwarna oranye terbalik di tanjakan jalan desa Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten…