AMBONKITA.COM,- Keluarga besar Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Maluku diminta untuk menjadi teladan yang baik di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Tahti Polda Maluku, AKBP Arafah saat perayaan Natal Kristus yang digelar di gedung serbaguna Gereja Efrata Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Minggu malam (17/12/2023).
Perayaan Natal yang dihadiri Direktur Binmas Polda Maluku Kombes Pol Deni Abrahams, serta seluruh personel Dit Tahti Polda Maluku bersama keluarga dipimpin oleh Pendeta Lis Simauw.
Dalam sambutannya, Plt Dit Tahti Polda Maluku AKBP. Arafah berharap pada momen Natal ini semakin memperkuat silaturahmi dan soliditas seluruh personel Tahti Polda Maluku.
“Saya selaku Plt Direktur Tahti Polda Maluku menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusinya hingga terlaksananya Natal ini dengan baik, sebab semua ini dari kita dan untuk kita juga. Semoga kekompakan dan kerjasama kita semua tetap terjaga dengan baik,” harapnya.
BACA JUGA:Â Polda Maluku Amankan Kampanye Caleg di Suli
Seluruh keluarga besar Tahti Polda Maluku, diajak untuk menjadi teladan yang baik saat berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Menjadi contoh yang baik dalam kehidupan sebagai orang bersaudara.
“Mari kita selaku anggota Polri dan keluarga besar Polri bisa menjadi panutan dan teladan saat kita berada di tengah-tengah masyarakat sebagaimana tugas kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga kita selalu dekat dan tetap dicintai oleh masyarakat, apalagi disaat momen Pemilu ini mari sama-sama kita amankan proses jalannya Pemilu ini agar dapat sukses atau berjalan aman, damai dan lancar,” pintanya.
Pada perayaan tersebut, Direktur Binmas Polda Maluku bersama Plt Direktur Tahti dan perwakilan mantan Direktur Tahti Polda Maluku AKBP Apeles Letti juga menyerahkan bingkisan Natal kepada perwakilan jemaat yang hadir.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post