AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan coldstorage di dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar atau tepatnya senilai Rp 1.751.488.075 ini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten MBD, Senin (15/11/2021).
Di kasus itu terdapat tiga orang tersangka yang dijerat. Masing-masing Kepala Dinas Perikanan MBD, yaitu JJK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AG sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST selaku penyedia jasa.
“Tadi tim JPU Kejari MBD melimpahkan berkas perkara Tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan pada dinas perikanan Kabupaten MBD tahun 2015 di PN Tipikor Kelas IA Ambon,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Perikanan MBD Tiba di Ambon
Pelimpahan berkas ketiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pabrik es skala kecil tenaga surya, dengan kapasitas 2 ton per hari itu, dilakukan setelah dinyatakan lengkap.
“Perkara dimaksud berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Maluku sejumlah Rp 1.751.488.075. Pelimpahan tadi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dan akan segera disidangkan,” tambah dia.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus itu sendiri tiba dari Kabupaten MBD di Kota Ambon pada Kamis (11/11/2021). Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Khusus tersangka AG, ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Tiga tersangka tersebut tiba di Kantor Kejati Maluku pada pukul 16.30 WIT. Mereka kemudian digiring ke Rutan dan Lapas Perempuan Ambon sekitar pukul 17.37 WIT.
Tersangka JJK dan ST dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM. Sementara AG dibawa ke Lapas Perempuan menggunakan mobil pribadi DE 1100 AH.
Tiga tersangka diduga sudah melakukan kejahatan dengan melakukan penyimpangan pada proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 sebesar lebih dari Rp 2 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Husen Toisuta












