AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, perkara dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, bakal disidangkan.
Perkara tahun 2020 ini menyeret empat orang tersangka. Yaitu Maryory Johanes, selaku bendahara, Nurma Lessy, kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy, kepala Bidang Perencanaan, dan dr. Jeles Atiuta, kepala Diklat.
Keempat tersangka tersebut akan duduk di “kursi pesakitan” setelah berkas perkara mereka dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Iya, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Kamis (15/3/2023).
BACA JUGA:Â 4 Tersangka Korupsi Anggaran Covid RSUD Haulussy Ambon Ditahan
Setelah dilimpahkan, JPU kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Ambon. Sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Maluku.
“Jadi saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” tambah mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon itu melalui telepon genggamnya.
Untuk diketahui, keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Subsider, Pasal 3 Primer, Pasal 2 Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.
Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar lebih dari Rp600 juta.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post