AMBONKITA.COM,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipkor) Ambon, Rabu (24/11/2021).
Perkara yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar ini menjerat tiga orang tersangka masing-masing Lukas Tapilouw, Manager Keuangan, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo.
“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada PT Kalwedo. Pelimpahan berkas dipimpin Kasi Penuntutan Achmad Attimimi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com.
Wahyudi mengaku, pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Kelas IA Ambon ini dilakukan setelah surat dakwaan dinyatakan rampung.
“Dengan demikian tidak lama lagi, perkara itu akan segera disidangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola KMP Marsela.
Pada tahun 2016-2017, terjadi penyalahgunaan anggaran operasional KMP Marsela. Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP Maluku, kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.122.441.652.
Kejati Maluku kemudian menjerat tiga tersangka masing-masing Lukas Tapilouw, Manager Keuangan, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo.
Lukas Tapilouw, dan Bily Ratuhonlory ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Sementara Jois Lerick ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post