AMBONKITA.COM,- DPR RI mengundang lima provinsi untuk pembahasan penguatan dan pemerkayaan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepulauan masing-masing. Satu diantaranya Maluku. Sementara lainnya yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Undangan tersebut tertuang melalui surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023. Lima provinsi itu diminta menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan agenda mendapatkan masukan dari Pemerintah Daerah, untuk penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.
Terkait rapat Panja tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail, menugaskan Sadali Ie, Sekretaris Daerah bersama Fahri Bachmid, Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku. Mereka mengikuti Rapat Panja pembahasan RUU provinsi Kepulauan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Turut hadir mendampingi Sekda Maluku yakni Kepala BAPPEDA, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, Plt. Karo Hukum beserta Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam arahannya mengaku, usulan RUU Kepulauan merupakan hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II. Pertimbangannya bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.
Dalam Prolegnas Tahun 2023, kata Kurnia, terdapat delapan provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya. Karena UU pembentukan provinsi di daerah-daerah itu, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
BACA JUGA:Â RUU Kepulauan Dicabut, DPRD Maluku Minta DPD RI Bertanggungjawab
Untuk diketahui, dalam rapat Panja tersebut, Provinsi Maluku mendapatkan giliran ketiga untuk menyampaikan masukan setelah Sekda Sumatera Utara dan Sekda Jawa Timur.
Sekda Maluku, Sadali Ie, mengaku atas nama Gubernur Maluku, menyampaikan beberapa point masukan penting terkait draft RUU Provinsi Maluku. Pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu: (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kedua, pada Konsideran menimbang point (c) terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.
Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25AÂ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi, Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri :
a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal.
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post