Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Maluku

Perkaya RUU Kepulauan DPR Undang Lima Provinsi Termasuk Maluku

GUBERNUR MALUKU TUGASKAN SEKDA DAN TIM HUKUM

Editor by Editor
03/27/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Perkaya RUU Kepulauan DPR Undang Lima Provinsi Termasuk Maluku

AMBONKITA.COM,- DPR RI mengundang lima provinsi untuk pembahasan penguatan dan pemerkayaan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepulauan masing-masing. Satu diantaranya Maluku. Sementara lainnya yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali.

RELATED POSTS

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

Kapolda Maluku Pastikan Dukung Program Prioritas Polri Pemenuhan Gizi Anak Bangsa

Jelang Hari Kemerdekaan RI, Masyarakat Maluku Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan

Undangan tersebut tertuang melalui surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023. Lima provinsi itu diminta menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan agenda mendapatkan masukan dari Pemerintah Daerah, untuk penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.

Terkait rapat Panja tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail, menugaskan Sadali Ie, Sekretaris Daerah bersama Fahri Bachmid, Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku. Mereka mengikuti Rapat Panja pembahasan RUU provinsi Kepulauan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Turut hadir mendampingi Sekda Maluku yakni Kepala BAPPEDA, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, Plt. Karo Hukum beserta Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam arahannya mengaku, usulan RUU Kepulauan merupakan hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II. Pertimbangannya bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.

Dalam Prolegnas Tahun 2023, kata Kurnia, terdapat delapan provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya. Karena UU pembentukan provinsi di daerah-daerah itu, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

BACA JUGA: RUU Kepulauan Dicabut, DPRD Maluku Minta DPD RI Bertanggungjawab

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dalam rapat Panja tersebut, Provinsi Maluku mendapatkan giliran ketiga untuk menyampaikan masukan setelah Sekda Sumatera Utara dan Sekda Jawa Timur.

Sekda Maluku, Sadali Ie, mengaku atas nama Gubernur Maluku, menyampaikan beberapa point masukan penting terkait draft RUU Provinsi Maluku. Pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu: (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kedua, pada Konsideran menimbang point (c) terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.

Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi, Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri :
a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal.
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDPR RIGubernur MalukuProvinsi MalukuRUU KepulauanSekda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand
Headline

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

08/11/2025
Kapolda Maluku Pastikan Dukung Program Prioritas Polri Pemenuhan Gizi Anak Bangsa
Maluku

Kapolda Maluku Pastikan Dukung Program Prioritas Polri Pemenuhan Gizi Anak Bangsa

08/07/2025
Jelang Hari Kemerdekaan RI, Masyarakat Maluku Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan
Maluku

Jelang Hari Kemerdekaan RI, Masyarakat Maluku Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan

08/07/2025
Jelang Hari Kemerdekaan RI Polda Maluku dan Polres Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih
Maluku

Jelang Hari Kemerdekaan RI Polda Maluku dan Polres Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih

08/06/2025
Pasar Omele Tanimbar Terbakar
Maluku

Pasar Omele Tanimbar Terbakar

08/06/2025
Polda Maluku Dukung Swasembada Pangan Nasional
Maluku

Polda Maluku Dukung Swasembada Pangan Nasional

08/06/2025
Next Post
Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya

Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya

Belasan Knalpot Racing Sepeda Motor di Ambon Dilepas Polisi

Belasan Knalpot Racing Sepeda Motor di Ambon Dilepas Polisi

Recommended Stories

Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran di Pasar Mardika Ambon

Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran di Pasar Mardika Ambon

12/11/2022
Kunjungi PT MPM, Kapolda Maluku Dorong Peningkatan Produksi Ikan Tuna

Kunjungi PT MPM, Kapolda Maluku Dorong Peningkatan Produksi Ikan Tuna

05/28/2022
Pangdam Pattimura Resmikan Satuan Sandi dan Siber

Pangdam Pattimura Resmikan Satuan Sandi dan Siber

10/01/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In