Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Headline

Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya

Editor by Editor
March 28, 2023
in Headline, Hukum Kriminal, Maluku
0

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual, Moh Novri Patamangi. Penghentian kasus dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (28/3/2023), mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

Baca Juga

Pedulian Terhadap Sesama, Panin Bank Ambon Kembali Gelar Donor Darah

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ambon Dikejar Polisi

“Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada pihak keluarga korban. Kemarin kita kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasehat hukum,” kata Andri.

Andri menjelaskan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan.

Ia mengatakan, kasus itu dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban penembakan ke Polres Tual  pada 20 Maret 2022. Atas laporan itu SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

BACA JUGA: Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual

Dari hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan, yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.

Lebih lanjut dikatakan, pada tanggal 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan IPTU Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.

Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo, Kasat Reskrim Polres Tual tersebut. Hasilnya ditemukan fakta kalau Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.

Untuk Syafei Thaha sendiri telah divonis bersalah kepada oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo bahwa kedua tersangka telah mengakui bahwa saat di TKP mereka membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.

“Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) yang telah disita oleh Bidpropam Polda Maluku,” tambah Andri.

Iptu Hamin Siompo sendiri (mantan Kasat Reskrim Polres Tual) telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku. Itu dilakukan untuk pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

Setelah fakta baru itu ditemukan, pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana; Melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor; Melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.

“Pada tanggal 4 Januari 2023 Laporan LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku,” katanya.

Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2022.

“Gelar perkara dilakukan karena ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya. Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual,” jelasnya.

Setelah gelar perkara, pada 20 Februari 2022 Polda Maluku kemudian menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi yaitu: Menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023,” pungkasnya.

Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

“Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Polda Maluku, kata Andri, selanjutnya meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri kemudian memberikan Jukrah untuk penanganan kasus sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.

Andri mengaku Polda Maluku, justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan. Bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri.

“Anggapan PH pelapor selama ini yang selalu menyalahkan Polri, yang kita anggap gagal paham tentang mekanisme proses hukum yang kita lakukan, dimana semua langkah kita justru kita koordinasikan dan gelar bersama Bareskrim Mabes Polri. Justru bila Polri melanjutkan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang direkayasa dan adanya pengaburan fakta, maka terjadi penyidikan dan peradilan sesat nantinya,” katanya.

Polda Maluku menghimbau agar berbagai pihak dapat mengikuti proses hukum dengan benar. “Jangan libatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNNK TualPenembakan di TualPolda MalukuSP3 Kasus
Editor

Editor

BeritaTerkait

Pedulian Terhadap Sesama, Panin Bank Ambon Kembali Gelar Donor Darah
advetorial

Pedulian Terhadap Sesama, Panin Bank Ambon Kembali Gelar Donor Darah

by Editor
June 3, 2023
0

AMBONKITA.COM-Donor darah “Setetes Kasih Sejuta Harapan” untuk yang ke-40 kembali dilakukan oleh Panin Bank Ambon di Ambon Manise Square, Sabtu...

Read more
Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ambon Dikejar Polisi
Ambonku

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ambon Dikejar Polisi

by Editor
June 3, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Trend kasus pencurian barang di dalam mobil yang terparkir di ruas-ruas jalan, dengan modus para pelaku memecahkan kaca, saat...

Read more
Mulai Juni, Yuk Ikutan MyPertamina Tebar Hadiah dan Wajah Baru di Seluruh SPBU Pertamina Papua Maluku
Ekonomi

Mulai Juni, Yuk Ikutan MyPertamina Tebar Hadiah dan Wajah Baru di Seluruh SPBU Pertamina Papua Maluku

by Editor
June 2, 2023
0

AMBONKITA.COM-Sebagai salah satu langkah untuk mengapresiasi pelanggan setianya, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku di tahun ini kembali menghadirkan Program...

Read more
Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon
Hukum Kriminal

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku mengadakan kegiatan sosialisasi yang diberi nama “Polwan Mangente...

Read more
Peringatan Harla Pancasila Digelar Polda Maluku
Maluku

Peringatan Harla Pancasila Digelar Polda Maluku

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar upacara peringatan hari lahir (Harla) Pancasila, Kamis (1/6/2023). Upacara yang sedianya dilaksanakan terbuka di Lapangan...

Read more
Next Post
Belasan Knalpot Racing Sepeda Motor di Ambon Dilepas Polisi

Belasan Knalpot Racing Sepeda Motor di Ambon Dilepas Polisi

Pohon tumbang

Waspada Cuaca Buruk di Maluku, BMKG: Awas Banjir, Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM