AMBONKITA.COM,- Pelarian JLR akhirnya berakhir. Bapak bejat ini ditangkap polisi saat bersembunyi di dalam hutan Depnaker, Kabupaten Kepulauan Aru.
Pria 42 tahun itu diringkus aparat Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru. Ia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri sejak tahun 2021. Kini, korban telah berusia 15 tahun.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar, mengatakan, persetubuhan terakhir yang dilakukan JLR terhadap darah dagingnya sendiri ini yaitu pada Kamis malam (24/11/2022).
Aksi tak senonoh yang dilakukan JLR berawal saat dirinya menghubungi korban. Anaknya itu sementara mengikuti latihan perayaan Natal.
“Setelah korban selesai melaksanakan latihan Natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Aru, Dobo, Rabu (30/11/2022).
Diduga tak mampu menahan sahwatnya, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Ia meminta anaknya itu untuk kembali mengikutinya di rumah. Namun karena merasa ketakutan, korban akhirnya mulai memberanikan diri untuk menolak permintaan orang tuanya tersebut.
“Korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan. Ia bercerita semua yang dilakukan orang tua bejatnya tersebut kepada ibu MS, Sabtu (26/11/2022).
“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.
Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkap Bachtiar.
Setelah mendengar cerita korban, kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan.
Selang tiga hari, pelarian tersangka yang merupakan seorang petani ini akhirnya berakhir. Ia ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker sekitar pukul 10.30 WIT.
“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama 3 hari,” ujarnya.
Setelah berhasil diciduk, tim Resmob kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” jelasnya.
Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post