AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Reno Pattiasina, Terdakwa kasus narkoba.
Reno terbukti bersalah menguasai sebanyak 22 paket narkotika jenis ganja. Ia juga ternyata seorang residivis kasus serupa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reno Pattiasina dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua, Orpa Marthina dalam amar putusannya pada sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (16/1/2024).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjual narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Pemilik 25 Paket Ganja Divonis Enam Tahun Penjara
Selain pidana penjara 8 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, vonis putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau incrah. Terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post