AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kembali membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kali ini, BBM subsidi yang berhasil diungkap pada Jumat (2/9/2022), yaitu penimbunan Minyak Tanah (mitan) sebanyak kurang lebih 2,4 ton.
Ribuan liter mitan yang hingga kini masih langka di Ambon tersebut ditimbun oleh seorang wanita berinisial YS, di kawasan Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Yang diamankan berinisial YS. Total barang bukti yang sudah diamankan sebanyak kurang lebih 2,4 ton minyak tanah,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.
BACA JUGA:Â 4 Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi di Buru Diringkus Polisi
BACA JUGA:Â Polisi Ringkus Enam Pengoplos BBM Bersubsidi di Malteng dan SBT
Permasalahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Harold, saat ini menjadi atensi Kapolri. Olehnya itu, dia menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Untuk penangkapan penimbunan mitan di Waai masih dalam pengembangan terhadap siapa-siapa juga yang terlibat,” ungkapnya.
Sebanyak kurang lebih 2,4 ton mitan yang diamankan, dikemas dalam 10 buah drum berukuran 200 liter, dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.
Selain BBM tersebut, barang bukti lain yang diamankan yaitu selang warna putih berukuran 1 inch panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.
Pantauan AmbonKita.com, BBM Minyak Tanah tersebut sudah diamankan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
BACA JUGA: Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa
Untuk diketahui, pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi di Maluku gencar dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku. Berbagai pengungkapan kasus mafia BBM ini tersebar di sejumlah daerah. Yaitu di kota Ambon, kabupaten Buru, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Timur.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post