AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyerahan tiga tersangka yaitu DT, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan, SD, mantan Sekretaris, dan NR, sebagai bendahara, ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Penyerahan berkas perkara DD – ADD tahun 2015 – 2019 beserta para tersangka atau tahap II berlangsung di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (26/6/2023). Tampak hadir JPU dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Proses tahap II tersebut diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi, bersama Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy.
BACA JUGA:Â Polsek Serwaru Raih Penghargaan sebagai Lima Polsek Terbaik di Indonesia
“Berkas perkara tahap II yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Nomor: BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “DT”, kemudian nomor BP/9 sampai 10 atas nama SD dan NR,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.
Sebelumnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Negeri Tial dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 486.890.317.
Nilai kerugian keuangan tersebut didapat berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
“Setelah menyelesaikan administrasi, para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Plh Kepala Kejari Maluku Tengah Taufik, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 16 Juli 2023,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post