Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi

Editor by Editor
06/26/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Penyerahan tiga tersangka yaitu DT, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan, SD, mantan Sekretaris, dan NR, sebagai bendahara, ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan berkas perkara DD – ADD tahun 2015 – 2019 beserta para tersangka atau tahap II berlangsung di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (26/6/2023). Tampak hadir JPU dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Proses tahap II tersebut diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi, bersama Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy.

BACA JUGA: Polsek Serwaru Raih Penghargaan sebagai Lima Polsek Terbaik di Indonesia

“Berkas perkara tahap II yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Nomor: BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “DT”, kemudian nomor BP/9 sampai 10 atas nama SD dan NR,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Sebelumnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Negeri Tial dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 486.890.317.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Nilai kerugian keuangan tersebut didapat berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

“Setelah menyelesaikan administrasi, para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Plh Kepala Kejari Maluku Tengah Taufik, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 16 Juli 2023,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsus Polda MalukuKejati MalukuKorupsi DD-ADDNegeri TialTahap II
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
MUI Gandeng Kemenag Maluku dan DPD Bicara Ekonomi Syariah

MUI Gandeng Kemenag Maluku dan DPD Bicara Ekonomi Syariah

Kapolda Maluku berikan pembekalan

Ini Catatan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku, 525 Kasus Terjadi Tahun 2022

Recommended Stories

Kapolda Maluku Jalan Santai Bersama Anggota

Kapolda Maluku Jalan Santai Bersama Anggota

09/24/2022
Kakanwil Kemenag Maluku Harap Pesparani di Tual Jadi Simbol Moderasi di Indonesia

Kakanwil Kemenag Maluku Harap Pesparani di Tual Jadi Simbol Moderasi di Indonesia

09/25/2022
Terumbu Karang Rusak, Pangdam Pattimura  Lakukan Restorasi

Terumbu Karang Rusak, Pangdam Pattimura Lakukan Restorasi

02/09/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In