Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Editor by Editor
01/18/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,— Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.

RELATED POSTS

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, merespon adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Terkait kasus kekerasan seksual tersebut, Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

Rositah mengaku sejak laporan diterima, pihaknya juga memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.

“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Rositah.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini mengaku berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal Sipropam Polres SBB, diketahui pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang (KEPP) tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.

Selain proses etik, Perwira berpangkat tiga bunga melatih di pundaknya ini juga mengaku Aipda RH juga akan diproses secara hukum pidana. Pada Senin (12/1/ 2026) kemarin, pelapor telah membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual.

Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Rositah menegaskan proses etik dan pidana berjalan secara paralel namun terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana,” tegasnya.

Sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.

Polda Maluku menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri, khususnya dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan menutup ruang impunitas di internal institusi.

“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polda Maluku mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

“Polri juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” tutupnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Aipda RHKabid Humas Polda MalukuKekerasan SeksualKombes Rositah UmasugiPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah
Headline

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

01/20/2026
Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat
Headline

Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

01/19/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional
Ambonku

Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional

01/18/2026
Warga Kasieh Hilang Kontak saat Melaut dengan Ketinting
Headline

Warga Kasieh Hilang Kontak saat Melaut dengan Ketinting

01/18/2026
Next Post
Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

Recommended Stories

Kapolda Akui Kolaborasi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan Penting

Kapolda Akui Kolaborasi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan Penting

02/21/2024
Maluku Masih Miskin Pengangguran Tinggi, Ini Kata DPRD

Maluku Masih Miskin Pengangguran Tinggi, Ini Kata DPRD

04/30/2023
Kapolda Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Sengaja Melakukan Pelanggaran

Kapolda Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Sengaja Melakukan Pelanggaran

01/10/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In