AMBONKITA.COM,- Aparat Ditreskrimum Polda Maluku mengungkap lima orang tersangka penyelundupan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, ratusan butir amunisi dan tiga magazen yang hendak dibawa ke Nabire, Papua.
Pengungkapan lima orang tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua penyelundup sebelumnya oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura.
Dua penyelundup yang diamankan sebelumnya yakni MP dan DS, seorang wanita. Mereka diamankan bersama dua pucuk senpi rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi beragam jenis dan kaliber.
MP dan DS ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Mereka diamankan saat hendak membawa senpi dan amunisi itu menggunakan KM Tidar. Benda mematikan ini dikemas dalam sebuah peralatan soundsistem.
“Pertama dari Intel Kodam mengamankan dua orang. Kemudian diserahkan kepada Polresta (Ambon). Karena senpinya ini mau dibawa ke Papua, jadi kita yang tangani,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Ambon, hasil pengembangan kemudian mengungkap tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu PS, NT dan DM.
“Kita sudah amankan tiga pelaku lainnya (total lima tersangka saat ini). Mereka adalah MP, DS, PC, PS dan NT,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, lima tersangka diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. MP dan DS diamankan Intel Kodam di Pelabuhan Yos Sudarso, kota Ambon, Senin (3/10/2022).
Hasil pengembangan, diamankan dua lainnya yakni PC dan PS di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat-Sabtu (7-8/10/2022). Kemudian seorang lagi yakni NT, dibekuk pada Rabu malam (12/10/2022) di Passo, kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang diamankan sebelumnya, terungkap benda-benda berbahaya itu didapat dari salah satu daerah di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Discussion about this post