AMBONKITA.COM,- Petugas Resort Pulau Ambon, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, kembali mengamankan sebanyak 41 ekor burung yang dilindungi negara.
Puluhan ekor satwa liar itu ditemukan di atas KM Tidar yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIT.
Kapal Pelni ini tiba dari bagian Timur Indonesia (Nabire, Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Dobo, Tual dan Ambon). Kapal putih ini akan berlayar dengan tujuan akhir yaitu Pelabuhan Laut Makassar.
41 ekor burung yang diamankan beragam jenis. Diantaranya 4 ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), 4 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel) dan 30 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
Puluhan ekor burung ini diamankan setelah petugas Resort Pulau Ambon menggelar kegiatan penjagaan dan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) illegal.
BACA JUGA: 10 Ekor Burung Kakatua Maluku Diselundupkan Pakai Pipa Paralon
“Satwa liar tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di sekitar Dek 3 bagian belakang KM. Tidar,” ungkap Seto, petugas hutan BKSDA Maluku kepada AmbonKita.com, Kamis (13/10/2022).
Seto menyebutkan, pengawasan dan pengamanan peredaran TSL illegal melibatkan petugas dari KSOP Pelabuhan Laut Ambon, Polsek KPYS Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, dan PT. Pelni Cabang Ambon.
Ia mengaku, saat ini seluruh satwa liar tersebut sudah berhasil diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dikembalikan untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Untuk tindak lanjut penanganan kasus pengangkutan satwa tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post