AMBONKITA.COM,- Mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff, belum memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali karena sakit.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada mantan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku itu.
Assagaff tercatat belum memenuhi panggilan polisi pada 27 September dan 11 Oktober 2022. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, dengan Yayasan Poitech Hok Tong.
“Kita agendakan pemanggilan ulang kepada Assagaff,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti melalui Kanit I, AKP Rival kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menyoal terkait apakah yang bersangkutan akan dipanggil secara paksa, Rival menepisnya. Sebab, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
“Tidak bisa dipanggil secara paksa karena yang bersangkutan sakit, ada rekam mediknya. Sakitnya memang harus mendapat perawatan intensif,” kata dia.
BACA JUGA:Â Mantan Kepala BPKAD Maluku Diperiksa Polisi
Dengan kondisi Assagaff yang demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang sambil melihat kondisi yang ada.
“Nanti kita lihat seperti, dan saat ini yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam transaksi tukar guling lahan gedung Perpustakaan , diduga ada potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Sebab, lahan Perpustakaan yang terletak di jalan AY Patty bernilai jauh lebih besar, dibanding tanah seluas 2 hektar milik Yayasan Poitech Hok Tong di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Penyelidikan kasus itu sendiri telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun, penyelidik akhirnya menaikan levelnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan kasus dilakukan setelah sejumlah pihak dimintai keterangannya, baik eksekutif maupun legislatif. Dari eksekutif yaitu mantan Gubernur Maluku (Said Assagaff), Sekda Maluku (Hamin Bin Thahir), Kepala Dinas Perpustakaan (Femy Sahetapy), dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku (Henry Far Far).
Sementara dari pihak legislatif yaitu mantan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019. Mereka ialah Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae dan tiga wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Said Muzakir Assagaff serta Elviana Pattiasina. Melkias Frans selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019, juga telah dimintai keterangannya.
Tak hanya itu, beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam penyelidikan.
Di tahapan penyidikan, sejumlah pihak tersebut juga sudah kembali diperiksa, termasuk mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia. Saat ini, penyidik sedang mengagendakan pemanggilan ulang kepada mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff selaku pengambil kebijakan terkait proses tukar guling lahan tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post