Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Pelaksana Tugas Dirut PT Kalwedo Akhirnya Ditahan

Editor by Editor
11/08/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor Kejati Maluku

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menahan BTR alias Bili, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo.

RELATED POSTS

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Kalwedo ini dibui di Rutan Kelas IIA Ambon, bilangan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (8/11/2021).

Bili mengikuti jejak dua rekannya yang sudah ditahan duluan pada Jumat (5/11/2021). Mereka yaitu mantan Dirut PT Kalwedo, Lucas Patilouw yang juga ditahan di Rutan Ambon, dan JJL, Manager Keuangan yang ditahan di Lapas Perempuan Ambon.

Saat digiring usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku, Bili yang menggunakan rompi oranye tampak didampingi pengacaranya Dodie Soulissa.

“Ia, jadi total ada lima tersangka yang kita tahan hari ini. Selain 4 tersangka SBB, juga tersangka Kalwedo yang kita tahan. Bili (BTR) jabatannya mantan Dirut PT Kalwedo,” kata Asisten Tipidsus Kejati Maluku, M. Rudi kepada wartawan, sore tadi.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui

Baca juga: Korupsi KMP Marsela Rp 2,1 M, Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rudi mengaku sebelum ditahan Bili sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk merampungkan berkas perkaranya.

“Kita percepat kasusnya. Tersangka kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Tiga tersangka itu adalah LT, BTR, dan JJL, seorang perempuan. Perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.122.441.652.

Kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejati MalukuKorupsi Anggaran KMP MarselaLapas Perempuan AmbonPT KalwedoRutan Klas IIA Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Kejati Maluku Kembali Intervensi Penanganan Kasus Korupsi, Kali Ini Dana Jasa Covid-19

Kejati Maluku Kembali Intervensi Penanganan Kasus Korupsi, Kali Ini Dana Jasa Covid-19

Recommended Stories

Temui Wakapolda Maluku LVRI Minta Dukungan Program Nasional Nilai Juang 45

Temui Wakapolda Maluku LVRI Minta Dukungan Program Nasional Nilai Juang 45

12/06/2021
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

12/03/2025
Konsultasi Publik

Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik, Revisi RTRW Maluku 2022-2042

06/28/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In