Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Online di Ambon, Pakai Aplikasi Michat

Editor by Editor
09/01/2020
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Bongkar Prostitusi Anak Online di Ambon, Pakai Aplikasi Michat

Aparat Satreskrim Polresta Ambon menggiring AW (kiri) dan WIL (kepala plontos), tersangka prostitusi online ke ruangan pemeriksaan, Selasa (1/9/2020). FOTO : ISTIMEWA

AMBONKITA.COM,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon membongkar praktek prostitusi anak secara online menggunakan aplikasi Michat di Kota Ambon.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Aparat Satreskrim meringkus dua orang mucikari prostitusi online dengan aplikasi Michat pada Kamis (27/8/2020). Keduanya adalah AW 21 tahun, perempuan dan WIL, 20 tahun laki-laki.

Dua warga Kota Ambon ini ditangkap di lokasi berbeda. AW ditangkap di Kota Ambon, dan WIL di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Korbannya adalah seorang anak gadis usianya 16 tahun berinisial FH.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik kepada wartawan Selasa (1/9/2020) mengungkapkan, modus operandi kasus dugaan human trafficking atau perdagangan anak dibawah umur ini untuk mencari keuntungan.

Menurut Mido, pelaku AW dan WIL mencari pelanggan seks komersial melalui aplikasi Michat. Harga yang dipatok sekali kencan sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000. “Dari tarif (bayaran) itu kedua tersangka menerima uang (keuntungan) sekitar Rp 50.000 sampai Rp 150.000,” kata Mido.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak ini berawal saat tersangka berkenalan dengan korban. Setelah itu korban diajak tinggal bersama selama sekitar dua minggu sejak pertengahan bulan Juli 2020.

“Selanjutnya tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi Michat, kemudian pelanggan melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Mido.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurut Mido, kasus tersebut berawal dari laporan polisi oleh keluarga korban ke Polresta Ambon, tanggal 27 Agustus 2020. Polisi kemudian mengusut, dan akhirnya dua pelaku tertangkap. AW ditangkap di Kota Ambon, dan WIL di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Mido menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76i UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yang sudah diamankan adalah tiga buah baju perempuan dan satu buah HP. Kedua tersangka ditahan di Mapolresta Ambon,” kata Mido. (RUZADY ADJIS)

Tags: Bongkar Prostitusi AnakOnline di AmbonPakai Aplikasi MichatPolresta AmbonTangkap Mucikari
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Diduga Palsukan Dokumen, Ketua DPD Golkar Malteng Terpilih Dilaporkan ke Polda

Diduga Palsukan Dokumen, Ketua DPD Golkar Malteng Terpilih Dilaporkan ke Polda

Aktivis HMI Ambon Diculik OTK

Aktivis HMI Ambon Diculik OTK

Recommended Stories

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

05/19/2024
Peletakan Batu Pertama Graha Kahmi Maluku, Murad: Momentum Bersatunya Seluruh Alumni dan Kader HMI

Peletakan Batu Pertama Graha Kahmi Maluku, Murad: Momentum Bersatunya Seluruh Alumni dan Kader HMI

04/16/2022

Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

12/23/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In