Polisi Bongkar Prostitusi Anak Online di Ambon, Pakai Aplikasi Michat

Share

AMBONKITA.COM,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon membongkar praktek prostitusi anak secara online menggunakan aplikasi Michat di Kota Ambon.

Aparat Satreskrim meringkus dua orang mucikari prostitusi online dengan aplikasi Michat pada Kamis (27/8/2020). Keduanya adalah AW 21 tahun, perempuan dan WIL, 20 tahun laki-laki.

Dua warga Kota Ambon ini ditangkap di lokasi berbeda. AW ditangkap di Kota Ambon, dan WIL di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Korbannya adalah seorang anak gadis usianya 16 tahun berinisial FH.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik kepada wartawan Selasa (1/9/2020) mengungkapkan, modus operandi kasus dugaan human trafficking atau perdagangan anak dibawah umur ini untuk mencari keuntungan.

Menurut Mido, pelaku AW dan WIL mencari pelanggan seks komersial melalui aplikasi Michat. Harga yang dipatok sekali kencan sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000. “Dari tarif (bayaran) itu kedua tersangka menerima uang (keuntungan) sekitar Rp 50.000 sampai Rp 150.000,” kata Mido.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak ini berawal saat tersangka berkenalan dengan korban. Setelah itu korban diajak tinggal bersama selama sekitar dua minggu sejak pertengahan bulan Juli 2020.

“Selanjutnya tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi Michat, kemudian pelanggan melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Mido.

Menurut Mido, kasus tersebut berawal dari laporan polisi oleh keluarga korban ke Polresta Ambon, tanggal 27 Agustus 2020. Polisi kemudian mengusut, dan akhirnya dua pelaku tertangkap. AW ditangkap di Kota Ambon, dan WIL di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Mido menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76i UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yang sudah diamankan adalah tiga buah baju perempuan dan satu buah HP. Kedua tersangka ditahan di Mapolresta Ambon,” kata Mido. (RUZADY ADJIS)

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024