AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ambon di Jalan Rijali, kota Ambon, Rabu (24/8/2022).
Kedatangan penyidik PPA untuk menyerahkan satu tersangka persetubuhan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan yaitu JAN alias A alias AA. Pria bejat berusia 35 tahun ini tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru 5 tahun.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka AA yang menyetubuhi anak kandung sendiri sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com.
Dengan diserahkan tersangka kepada JPU maka penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dinyatakan selesai.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” katanya.
BACA JUGA:Â Pria di Ambon Ini Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Kandung Sendiri
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Untuk diketahui, tersangka tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun. Ia ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya pada malam hari di bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Discussion about this post