Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi ke Jaksa Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak Kandung

Editor by Editor
08/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ambon di Jalan Rijali, kota Ambon, Rabu (24/8/2022).

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Kedatangan penyidik PPA untuk menyerahkan satu tersangka persetubuhan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan yaitu JAN alias A alias AA. Pria bejat berusia 35 tahun ini tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru 5 tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tersangka AA yang menyetubuhi anak kandung sendiri sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com.

Dengan diserahkan tersangka kepada JPU maka penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dinyatakan selesai.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Pria di Ambon Ini Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Kandung Sendiri

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Untuk diketahui, tersangka tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun. Ia ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya pada malam hari di bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comAKP Mido ManikKasat Reskrim Polresta AmbonPencabulan AnakPersetubuhan AnakSatreskrims
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Polwan Polda Maluku

Polwan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon

Mobil terbalik

Tabrak Motor, Avanza Berpenumpang 6 Orang Terbalik di Depan PLTD Poka, Sopir Mabuk Kabur

Recommended Stories

Deklarasi Dukungan Prabowo Presiden, Pengamat : Samawi Tangkap Restu Jokowi dengan Cepat untuk Prabowo

Deklarasi Dukungan Prabowo Presiden, Pengamat : Samawi Tangkap Restu Jokowi dengan Cepat untuk Prabowo

10/08/2023
Pilkada Maluku, Rektor IAIN: Pemimpin harus Jujur dan Berintegritas, Jangan Hanya Ingin Berkuasa

Pilkada Maluku, Rektor IAIN: Pemimpin harus Jujur dan Berintegritas, Jangan Hanya Ingin Berkuasa

06/20/2024
Kapolda Maluku Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat di Bulan Ramadan

Kapolda Maluku Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat di Bulan Ramadan

04/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In