AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Bendry Nurlatu masih berada di tangan Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru.
Hingga kini, berkas perkara tersangka yang mencabuli dua anak kandung itu masih dilengkapi penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Buru.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru Aiptu M.Y.S Djamaludin, mengaku, berkas tersangka ayah bejat itu akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap (P21).
“Belum (P21 maupun tahap 2). Masih melengkapi berkas (tersangka),” kata Djamaludin yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya.
Bendry Nurlatu mencabuli dua darah dagingnya sendiri, yaitu FN, 5 tahun yang telah meninggal dunia dan kakaknya JN, 7 tahun.
Kasus tak senonoh itu terungkap setelah FN jatuh sakit akibat dicabuli hingga tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Selasa (8/6/2022).
Lelaki 33 tahun ini sempat diamankan di Mapolsek Namrole. Namun ia melarikan diri yang berujung pencopotan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Namrole oleh Kapolda Maluku.
Setelah dibentuk tim khusus dibentuk, tersangka yang merasa takut akhirnya menyerahkan diri kepada pihak keluarga. Ia kemudian diserahkan ke polisi pada Jumat malam (11/2/2022).
Baca juga: Merasa Terancam, Bendry Nurlatu yang Cabuli Dua Anak Kandung Serahkan Diri di Polisi
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…