AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Namrole, akhirnya menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Ben diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru, di Namlea, Senin (4/4/2022).
Pria bejat 33 tahun, warga Namrole, Kabupaten Bursel ini diserahkan bersama barang bukti (tahap II) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Hari ini Unit Reskrim Polsek Namrole telah melakukan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan pukul 14.30 WIT,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aiptu M.Y.S Djamaludin kepada AmbonKita.com melalui telepon genggamnya.
Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya.
Baca juga: Merasa Terancam, Bendry Nurlatu yang Cabuli Dua Anak Kandung Serahkan Diri di Polisi
Untuk diketahui, Bendry Nurlatu mencabuli dua darah dagingnya sendiri, yaitu FN, 5 tahun yang telah meninggal dunia dan kakaknya JN, 7 tahun.
Kasus tak senonoh itu terungkap setelah FN jatuh sakit akibat dicabuli hingga tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Bursel pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Atas perbuatannya, Bendry sempat diamankan di Mapolsek Namrole. Namun ia melarikan diri yang berujung pencopotan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Namrole oleh Kapolda Maluku.
Setelah dibentuk tim khusus untuk mengejarnya, tersangka yang merasa takut akhirnya menyerahkan diri kepada pihak keluarga. Ia kemudian diserahkan ke polisi pada Jumat malam (11/2/2022).
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
View Comments