AMBONKITA.COM,- Aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap seorang pengedar narkoba antar provinsi berinisial RDS alias I.
Warga Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe Ambon yang juga berdomisili di BTN Wayame ini adalah pegawai swasta jasa pengiriman JNT. Ia disergap bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram.
Pemuda 26 tahun itu ditangkap di kawasan Kebun Cengkih, depan BTN Griya Pesona, Kecamatan Sirimau Ambon, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 17.00 WIT.
“Barang buktinya itu 100 gram atau 1 ons sabu-sabu, kalau ditotalkan itu senilai Rp 300 juta, cukup besar,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, didampingi Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena di Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022).
Tersangka ditangkap berawal saat polisi mendapatkan informasi. Info yang diterima tersangka memiliki, menguasai, dan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kebun Cengkih.
Dari informasi yang diterima, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Di depan BTN Griya Pesona, tersangka terlihat dengan gelagat yang sangat mencurigakan.
Curiga, polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan. Saat digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan BB sabu-sabu sisa di rumahnya di BTN Wayame.
Bersama tersangka, polisi menuju rumahnya dan menemukan 2 plastik berisi sabu berukuran sedang, dan 6 plastik berukuran kecil. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Ambon untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Mereka dapat dari ada tersangka yang sudah di tahan di Lapas dari Kalimantan. Jadi barangnya dari Kalimantan untuk diedarkan di sini. Ini menjadi kewaspadaan kita bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Lebih dari Enam Ton Sopi Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Polisi
Mantan Kapolres Maluku Tengah itu menyebutkan RDS merupakan seorang pengedar. Sementara bandarnya berada di Kalimantan. RDS merupakan jaringan antar provinsi.
Discussion about this post