Categories: Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru

Share

AMBONKITA.COM,- WA alias Mas Win, seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru, ditangkap polisi. Ia diamankan bersama dua emas batangan seberat 401,48 gram.

Personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di Buru.

Lelaki kelahiran Rawamangun pada 40 tahun silam itu diringkus saat sedang mengolah emas di rumahnya, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. WA kini telah di tahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Tim Identifikasi Dikerahkan ke Kariu Olah TKP Kebakaran Rumah

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Tersangka melakukan usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka sendiri dibekuk setelah tim subdit IV mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumahnya di Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Usut punya usut, tersangka akhirnya digrebek saat sedang melakukan proses pembakaran emas. Di mana, material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah percetakan emas tanpa izin.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Rum.

Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

View Comments

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024