Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis minyak tanah.

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Ratna (45), pemilik pangkalan BBM di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon). Satu tersangka lain yaitu Manda, warga Pulau Kelang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Yang ditetapkan tersangka sudah ada 2 (Ratna dan Manda),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA: Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 55 juncto pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka (9) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Mereka diamankan saat sedang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya di Tahoku, Negeri Hila.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 2 ton atau 2.000 liter lebih. Barang bukti terisi di dalam 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter.

Ribuan liter BBM subsidi itu diamankan saat tim penyidik berhasil menggagalkan rencana pengiriman ke luar daerah menggunakan satu unit speed boat.

Penjualan mitan yang hanya untuk mencari keuntungan melimpah ini diungkap tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli. Ia didampingi anggota Iptu A.Timothius Sulu, Aipda Edy B. Tetelepta, Aipda Mansyur Sarpan, dan Brigpol Julius Luturkey.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kompol Andi Zulkifli, Kasubdit IV.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usut punya usut, ternyata informasi tersebut benar adanya. Penyidik menemukan BBM subsidi itu sedang diangkut masuk ke dalam satu unit speed boat.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024