AMBONKITA.COM,- Untuk melengkapi berkas penyidikan dua perkara pertambangan ilegal, penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan dari dinas ESDM provinsi Maluku.
Saksi ahli diperiksa untuk melengkapi berkas dua perkara yaitu tindak pidana pengolahan atau pemurnian emas, dan penampungan merkuri (air raksa) tanpa izin.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan di Dinas ESDM provinsi Maluku di Ambon,” kata Aipda M.Y.S. Djamaludin, Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Â Tiga Penambang di Buru Diringkus, Polisi Amankan 5 Kg Emas dan Ratusan Merkuri
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, penyidik, kata Djamaludin, juga mengirim barang bukti untuk diuji di Puslabfor Polri Cabang Makassar, Sulawessi Selatan.
“Untuk berkas dua perkara tersebut kami sudah limpahkan dalam tahap I di Kejaksaan Negeri Buru, Rabu kemarin (24/8/2022),” katanya.
Pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan setelah dirampungkan tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pulau Buru.
“Selanjutnya jaksa akan menilai berkas tersebut. Kalau sudah lengkap (P21), maka tinggal kami serahkan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2,” katanya.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana pengolahan atau pemurnian emas tanpa izin menjerat dua tersangka yaitu Zulfikar Aswar (28), dan Andi Sutrisno alias Chino (29). Sementara untuk perkara tindak pidana penampungan merkuri tanpa izin menjerat satu tersangka yakni Lutfi Idrus alias Lut (30).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post