AMBONKITA.COM,- Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali sukses memburu dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Ambon, Maluku.
Kedua terduga pencurian sepeda motor di kota Ambon tersebut ditangkap di desa Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan desa Waprea, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku.
Mereka yang ditangkap yaitu Anwar Selly alias Anu, warga Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. Pemuda 25 Tahun ini ditangkap di Morella. Sementara Febryanto Sangadji alis Ebo, merupakan warga dusun Taeno, desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Pria 37 tahun itu dibekuk di desa Waprea.
“Dua terduga pencurian kembali kami amankan. Adalah berinisial AS alias Anu dan FS alias Ebo. Anu ditangkap di Morela, sementara Ebo ditangkap di Waprea di Buru,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. La Beli, Senin (9/10/2023).
Selain Anu dan Ebo, tim Buser juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Nyongker (nama panggilan), pelaku lainnya.
“Nyongker merupakan teman dari Tersangka Anu dan Ebo. Kita sudah keluarkan DPO,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Satu Residivis Curanmor Ditangkap di Ambon, Polisi Amankan 9 Motor Hasil Curian
Menurut La Beli, identitas para pelaku tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap tersangka Liberatus Oratmangun (LO) alias Adit yang ditangkap sebelumnya.
“Jadi identitas para tersangka itu terungkap berawal dari adanya pengembangan pengungkapan kasus curanmor dengan tersangka LO,” katanya.
Dari hasil pengembangan kasus curanmor tersebut, kemudian muncul nama baru yakni Anu. Setelah mengantongi nama Anu, tim Buser langsung bergerak menuju tempat tinggalnya di Negeri Lima. Di sana, tim kembali mendapat informasi kalau yang bersangkutan sementara berada di Morella.
“Pelaku (Anu) berhasil diringkus di Morela sekitar pukul 21.00 WIT. Dari hasil pengembangan pelaku mengakui ada melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon bersama dengan 2 orang pelaku lainnya, yakni Ebo dan Nyongker,” jelasnya.
Usut punya usut, tim Buser kembali mengantongi informasi kalau Ebo telah melarikan diri ke desa Waprea. Tak tinggal dia, tim Buser terus mengejarnya hingga ke Pulau penghasil minyak kayu putih tersebut.
“Tim Buser tiba di Namlea hari Sabtu, 7 Oktober 2023. Kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Waplau. Tim kemudian menuju desa Waprea dan menangkapnya saat sedang mencari ikan.
“Pelaku Ebo ditangkap di pantai desa Waprea tanggal 7 Oktober sekitar pukul 13.30 WIT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023, dibawa kembali ke Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dari kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tim Buser juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor diduga hasil curian.
Dua unit sepeda motor yang telah diamankan yaitu Yamaha Fino, warna abu–abu. Motor ini dicuri di Dusun Kamiri, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Sementara satu motor lainnya yaitu Yamaha Mio M3 yang dicuri di depan jalan Rumah Makan 88, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) ini, menambahkan, modus yang digunakan para tersangka melakukan pencurian yaitu mereka memakai mobil rental. Mobil itu disewa tersangka Nyongker (DPO). Setelah sampai di TKP sekira pukul 02.30 WIT, para pelaku melihat situasi atau target. Jika sudah dalam keadaan sepi, barulah mereka beraksi.
Tersangka Ebo dan Nyongker berperan sebagai eksekutor. Keduanya membuka bodi bagian depan sepeda motor dengan menggunakan kunci L. Mereka lalu mencabut kabel kunci kontak dan menyambungkannya. Setelah itu mereka mendorongnya kurang lebih 15 meter dari rumah korban, baru menghidupkan mesin.
“Tersangka Ebo yang membawa motor, sedangkan pelaku Anu dan Nyongker mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil pangkalan,” jelasnya.
Berhasil melakukan aksi pencurian, para tersangka kemudian membawa hasil curian ke Negeri Lima. Setelah itu tersangka Anu menjualnya dengan harga murah yakni Rp3 juta.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian jo perbarengan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post