Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku
AMBONKITA.COM,- Pelarian Raynold Maspaitella alias Renol, akhirnya berakhir. Terpidana kasus narkoba yang masuk DPO ini diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Terpidana Renol ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/10/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, terpidana Renol masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri sejak tanggal 28 Juli 2022 lalu.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
“Terpidana melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Ia kemudian ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022,” kata Kareba.
BACA JUGA: Polresta Ambon Kembali Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Dibekuk di Buru
Dalam amar putusan MA menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon atau Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,” ungkap Kareba.
Sebelumnya, Renol divonis pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Karena melewati batas minimum tuntutan, JPU kemudian mengajukan Kasasi di MA.
Terdakwa ditangkap di rumahnya dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru Ambon.
Editor: Husen Toisuta








