AMBONKITA.COM,- Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) se-Indonesia yang berlangsung secara virtual dari Sumatera Barat, Kamis (3/2/2022).
Di Maluku sendiri, penyerahan diwakili oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno. Penyerahan berlangsung di aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon.
Sejumlah menteri seperti Pariwisata Sandiaga Uno, PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Sumatera Barat, tampak hadir dalam penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tora tersebut.
Pemerintah sendiri sejak lima tahun terakhir memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program reforma agraria.
Program reforma agraria penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan.
Reforma agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
Presiden Jokowi meminta masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah agar dapat menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif. Sehingga hal itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
“Apa saja yang akan dilakukan bapak/ibu setelah menerima SK ini. Jangan setelah diberikan lahan tersebut tidak di apa-apain. Segera ditanami 50 persen dari lahan yang sudah ada dengan menanam pohon berkayu, 50 persen lagi sisanya bisa ditanami tanaman apa saja. Silahkan tanami jagung, kedelai, padi atau ditanami buah-buahan. Saya harap bapak/ibu dapat memanfaatkan lahan yang sudah ada ini, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” harapnya.
Jokowi mengaku akan melakukan pengecekan terhadap hak penggunaan lahan yang sudah diberikan. Ini dilakukan untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif dan tidak ditelantarkan.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan kepada masyarakat penerima SK Hutan Sosial dan Tora agar hak pengelolaan lahan tersebut tidak dipindahtangankan.
“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain. Hati-hati SK yang sudah kita berikan ke bapak-ibu sekalian betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan jangan dipindahtangankan atau diuangkan. Jika ditahu, kita akan cabut SK-nya. Hati-hati kita berikan untuk kegiatan produktif, tidak untuk dipindah tangankan,” kata Jokowi mengingatkan.
Setelah penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tora oleh Presiden di Sumatera Barat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK serupa di Maluku.
Para pihak di Maluku yang menerima SK yaitu Jerry Notanubun, menerima SK Penetapan Hutan Adat dari Kabupaten Maluku Tenggara, Hutan Sosial, dari Persatuan Pengelolaan Hutan Desa, Kabupaten Buru Selatan, yang di terima Balitaran Latbual, dan penerima SK Tora, Arifin Ipa, tokoh masyarakat Desa Waeperang, Kabupaten Buru.
Saat penyerahan SK-SK tersebut, Wagub didamping Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post