AMBONKITA.COM,- Hanya bermodalkan akun palsu di media sosial facebook (FB), seorang pria di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berinisial KT alias Koven, berhasil melakukan penipuan terhadap sebanyak 65 wanita. Mirisnya, delapan diantaranya dia setubuhi.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menerima laporan polisi dari salah satu korban. Usut punya usut, aksi tipu lelaki yang mendiami Desa/Ohoi Kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra berakhir. Dia kini mendekam di penjara.
KT alias Konven disangkakan melakukan pelecehan seksual dengan modus penipuan berbasis ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap KapolresMalra AKBP. Rian Suhendi, melalui press release, Selasa (16/9/2025).
Aksi tak senonoh Tersangka dimulai saat dirinya membuat akun palsu di FB. Ia kemudian merayu korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto ini kemudian digunakan untuk mengancam korban. Merasa terancam foto bugilnya tersebar di FB, Korban terpaksa menuruti keinginan Tersangka untuk berhubungan layak suami istri. Tersangka lalu mengajak korban dikamarnya, kemudian disetubuhi.
Kasus ini bergulir di ranah hukum setelah korban yang tidak terima mengadu ke polisi. Tersangka berhasil dibekuk dan ditahan di rutan Polres Malra.
Dari hasil penyidikan, terungkap 64 wanita lainnya yang menjadi korban. 7 diantaranya telah digagahi layaknya pasangan suami istri. Modus serupa digunakan Tersangka.
“Korban semua 65 orang, 8 diantaranya disetubuhi oleh Tersangka,” ungkapnya.
Perkara berlapis ini diungkap tim penyidik Polres Malra sebagai wujud kehadiran polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat agar cermat dan bijak dalam menggunakan medsos. “Terlebih khusus kepada Orang Tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing,” harapnya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












