Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

Editor by Editor
09/17/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

AMBONKITA.COM,- Hanya bermodalkan akun palsu di media sosial facebook (FB), seorang pria di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berinisial KT alias Koven, berhasil melakukan penipuan terhadap sebanyak 65 wanita. Mirisnya, delapan diantaranya dia setubuhi.

RELATED POSTS

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah

150 Ons Sabu Diamankan, Tahun Ini Tiga Ratus Ribu Jiwa di Maluku Selamat dari Bahaya Narkoba

Ely Toisutta Tekankan Pentingnya Pengendalian Harga dan Ketersediaan Pangan

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menerima laporan polisi dari salah satu korban. Usut punya usut, aksi tipu lelaki yang mendiami Desa/Ohoi Kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra berakhir. Dia kini mendekam di penjara.

KT alias Konven disangkakan melakukan pelecehan seksual dengan modus penipuan berbasis ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap KapolresMalra AKBP. Rian Suhendi,  melalui press release, Selasa (16/9/2025).

Aksi tak senonoh Tersangka dimulai saat dirinya membuat akun palsu di FB. Ia kemudian merayu korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto ini kemudian digunakan untuk mengancam korban. Merasa terancam foto bugilnya tersebar di FB, Korban terpaksa menuruti keinginan Tersangka untuk berhubungan layak suami istri. Tersangka lalu mengajak korban dikamarnya, kemudian disetubuhi.

Kasus ini bergulir di ranah hukum setelah korban yang tidak terima mengadu ke polisi. Tersangka berhasil dibekuk dan ditahan di rutan Polres Malra.

Dari hasil penyidikan, terungkap 64 wanita lainnya yang menjadi korban. 7 diantaranya telah digagahi layaknya pasangan suami istri. Modus serupa digunakan Tersangka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Korban semua 65 orang, 8 diantaranya disetubuhi oleh Tersangka,” ungkapnya.

Perkara berlapis ini diungkap tim penyidik Polres Malra sebagai wujud kehadiran polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar cermat dan bijak dalam menggunakan medsos. “Terlebih khusus kepada Orang Tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing,” harapnya.●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiAmbonkita.comPolres Maluku Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah
Headline

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah

06/04/2026
Narkoba
Ambonku

150 Ons Sabu Diamankan, Tahun Ini Tiga Ratus Ribu Jiwa di Maluku Selamat dari Bahaya Narkoba

06/04/2026
Ely Toisutta Tekankan Pentingnya Pengendalian Harga dan Ketersediaan Pangan
Ambonku

Ely Toisutta Tekankan Pentingnya Pengendalian Harga dan Ketersediaan Pangan

06/04/2026
Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis
Ambonku

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis

06/04/2026
103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Headline

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

06/04/2026
Diduga “Nakal” Pertamina Sanksi SPBU Kebun Cengkih Ambon, Penyaluran BBM Pertalite Dihentikan Selama 30 Hari
Ambonku

Diduga “Nakal” Pertamina Sanksi SPBU Kebun Cengkih Ambon, Penyaluran BBM Pertalite Dihentikan Selama 30 Hari

06/03/2026
Next Post
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Recommended Stories

Dua Tahanan KPK Tiba di Ambon

Dua Tahanan KPK Tiba di Ambon

06/08/2022
Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ambon Dikejar Polisi

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ambon Dikejar Polisi

06/03/2023
Puluhan Liter Sopi Hendak Diselundupkan ke Namlea

Puluhan Liter Sopi Hendak Diselundupkan ke Namlea

03/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In