AMBONKITA.COM,– WY, pria di Saumlaki ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kepulauan Tanimbar. Lelaki bejat berusia 36 tahun itu diduga telah mencabuli bocah 9 tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban mengeluhkan alat vitalnya sakit kepada ibunya. Ia mengaku telah dicabuli oleh WY.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di kamar kos ibu korban inisial EN, pada Kamis (16/1/2025).
“Kasus ini terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. Langsung dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Handry.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan dari wanita 26 tahun ini. Kurang dari tempo 1×24 jam, pelaku langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
Handry mengaku ibu korban dan pelaku sudah hidup bersama selayaknya suami istri dalam kurun waktu 2 tahun. Pria mesum ini kemudian mencabuli korban setelah menunggu pacarnya tertidur.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post