Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Punya Ganja, Pemuda Ini Dihukum Penjara Empat Tahun, Denda 100 Juta

Editor by Editor
02/19/2025
Reading Time: 1 min read
0
Punya Ganja, Pemuda Ini Dihukum Penjara Empat Tahun, Denda 100 Juta

AMBONKITA.COM,- Isra Raharen terbukti bersalah karena mempunyai narkotika golongan I jenis ganja. Ia dihukum penjara empat tahun dan dikenai denda Rp100 juta.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

Vonis bersalah yang diterima Isra berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/2/2025). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Orpa Martina.

Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Isra Raharen terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1). Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun,” kata hakim dalam amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan ini belum final. Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comGanjaIsra RaharenPengadilan Negeri AmbonPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Next Post
Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

Demo di DPRD Nyaris Ricuh, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran untuk Maluku

Demo di DPRD Nyaris Ricuh, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran untuk Maluku

Recommended Stories

Buka Voice of Ramadan di Kota Ambon, Yamin: Menjadi Media Siar Islam

Buka Voice of Ramadan di Kota Ambon, Yamin: Menjadi Media Siar Islam

04/16/2022
Peringati Harlah ke 49, PPP Maluku Gelar Khatam Alquran

Peringati Harlah ke 49, PPP Maluku Gelar Khatam Alquran

01/05/2022
2,1 Ton Miras Tradisional Hasil Sitaan di Ambon Dimusnahkan Polisi

2,1 Ton Miras Tradisional Hasil Sitaan di Ambon Dimusnahkan Polisi

03/21/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In