AMBONKITA.COM,- Sebanyak 2.138 liter (2,1 ton) minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dimusnahkan aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (20/3/2025).
Pemusnahan miras berkadar alkohol tinggi ini secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, Dandim 1504 Ambon, Kajari Ambon dan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta.
Kapolresta Ambon mengatakan, ribuan liter miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia dari bulan Januari – Maret 2025.
Dari total 2,1 ton sopi yang disita ini, sebanyak 393 liter telah dimusnahkan di tempat penemuan dan sejumlah 1.745 liter dimusnahkan di Markas Polresta Ambon.
“Sopi yang dimusnahkan sebanyak 2.138 liter yang merupakan hasil razia dari Polresta Ambon dan jajaran sejak bulan Januari sampai Maret 2025,” kata Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan usai buka puasa bersama dengan Forkopimda Kota Ambon.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta memberikan apresiasi kepada Polresta Ambon yang telah menjaga situasi kamtibmas di kota Ambon selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Mengenai peredaran gelap miras mematikan ini, Toisutta mengaku beberapa waktu lalu DPRD kota Ambon telah melakukan pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.
“Nanti kita akan mempertajam lagi Perda miras ini dan disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Kehadiran Pemerintah Kota Ambon, kata Toisutta, untuk menekan penggunaan miras karena berbagai kejahatan yang terjadi salah satu pemicunya adalah miras.
“Pemusnahan miras ini merupakan bentuk dari Kepolisian melakukan swiping di tempat rawan gangguan kamtibmas, dan hasilnya cukup banyak,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS