Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Editor by Editor
02/01/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

AMBONKITA.COM,- Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (1/2/2024).

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Tersangka kasus dugaan pertambangan illegal galian C di negeri Rohomoni, Pulau Haruku itu mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali Ambon. Ia diperiksa sejak pagi tadi.

Sempat beristirahat untuk makan siang, Daud Sangadji yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Soselisa, kembali mendatangi ruang penyidik pada pukul 14.49 WIT. Mereka tiba dengan mobil Mitsubishi Mirage hitam DE 1146 AG.

Saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Daud Sangadji yang mengenakan baju kemeja motif warna hitam dan bercelana panjang cokelat sempat menyapa dan bersalaman dengan awak media. “Sehat. Ini memang tugas kalian,” kata Sangadji saat menjawab sapaan wartawan sambil tersenyum sembari berjalan memasuki ruang penyidik.

BACA JUGA: Wakil Ketua Jaksa Agung Berkunjung ke Maluku

Untuk diketahui, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Daud Sangadji sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C illegal di wilayah Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Raja Negeri Rohomoni itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (25/1/2024).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di kawasan sungai Air Besar (Waeira) negeri setempat menggunakan alat berat eksavator.

Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan.

Meskipun warga sudah melakukan  protes berulangkali, Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang itu tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C illegal ini telah  berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu Daud Sangaji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comdaud sangadjiDitreskrimsus Polda Malukukasus tambang illegalraja rohomoni
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Hadiri Rakerda Kanwil BPN Maluku, Kapolda Desak Berantas Mafia Tanah

Hadiri Rakerda Kanwil BPN Maluku, Kapolda Desak Berantas Mafia Tanah

Raja Rohomoni akan Polisikan Teli Nio

Raja Rohomoni akan Polisikan Teli Nio

Recommended Stories

Anggota DPRD Maluku Sebut Pembangunan Jalan di SBB Terkendala Area Hutan Lindung

Antisipasi Banjir dan Longsor, DPRD Maluku Minta Pemda Aktifkan Pos Tanggap Darurat

05/22/2024
Jelang PTM Terbatas 2022, Sekot Ambon Tinjau Kesiapan Sejumlah SMP

Jelang PTM Terbatas 2022, Sekot Ambon Tinjau Kesiapan Sejumlah SMP

12/27/2021
Polda Maluku Apresiasi Pangdam XV/Pattimura Meresmikan Fasilitas Air Bersih untuk Masyarakat Wayame

Polda Maluku Apresiasi Pangdam XV/Pattimura Meresmikan Fasilitas Air Bersih untuk Masyarakat Wayame

12/09/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In