AMBONKITA.COM,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2022, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, yang dilaksanakan di ruang Rapat Rapat DPRD Maluku, Kota Ambon, Rabu (15/12/2021).
Pada kesimpulan rapat paripurna, semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Tahun 2022 mendatang.
Setelah penandatanganan Berita Acara kesepakatan, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Maluku.
“Pemprov Maluku menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerja sama, sehingga seluruh proses dan tahapan pembahasan Ranperda tentang APBD dapat dilalui secara demokratis,” kata Barnabas.
Rampungnya rangkaian pembahasan Ranperda APBD 2022, kata Barnabas, mengindikasikan begitu besar perhatian dan kesungguhan dewan terhadap pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat di Maluku.
“Kita tentunya menaruh harapan besar agar Ranperda yang dibahas dan disetujui bersama ini benar-benar menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata dia.
Setelah disetujuinya Ranperda tersebut, kata mantan Bupati Tanimbar itu, menunjukkan betapa besarnya rasa tanggung jawab dan perhatian anggota DPRD Maluku, yang terus mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap jalinan kerja sama sebagai mitra terutama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah terus terpelihara,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post