Jaminan Konstitusi Bagi Perempuan
Merupakan tantangan bagi kelompok perempuan untuk terus menerus menuntut tanggungjawab negara agar sungguh-sungguh mengimplementasikan komitmen yang telah dibuat untuk penghapusan diskriminasi bagi perempuan.
Terutama juga didesak oleh situasi saat ini yang semakin memburuk dan harus segera diantisipasi.
Lusi menyatakan perlakuan kekerasan bagi perempuan masih terus terjadi, sehingga untuk mengubahnya diperlukan jaminan konstitusional, hukum dan regulasi-regulasi termasuk juga langkah politis yang perlu didorong oleh perempuan.
Salah satu fokus perjuangannya adalah mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Kami sebetulnya mau menyampaikan kepada perempuan-perempuan yang duduk di Senayan, ayoo dong di masa kalian ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus beres dan segera disahkan!,” pintanya.
RUU PKS menurutnya akan menutup ruang-ruang atau gap hukum yang ada di Indonesia, karena selama ini yang digunakan hanya KUHP, dimana hanya mengatur dua bentuk kekerasan yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual.
“Sementara Komnas Perempuan menemukan ada 15 bentuk kekerasan seksual, tetapi kemudian dipotong menjadi tingal 9 bentuk kekerasan seksual. Bayangkan kalo dari 9 jenis itu hanya dua yang diakomodir oleh KUHP, yang lainnya mau pakai apa?,” cetusnya.
Selama patriarki itu masih ada maka perjuangan perempuan itu akan terus hidup.
“Maka mari terus kuat, mari terus menjadi perempuan yang tangguh untuk berjuang mengawal dari Maluku untuk RUU PKS itu disahkan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post