Capaian
Capaian PMD merujuk setiap pilarnya; pertama, membangun kembali budaya maritim Indonesia lebih dimaknai sebatas seremonial belaka.
Contohnya, Sail Morotai, Sail Komodo dan Sail Banda. Sepemahaman penulis, budaya maritim cakupannya luas dan mendasar. Ia menyangkut paranata sosial, kelembagaan, nilai-nilai (values), tradisi kepemimpinan maritim dan kearifan lokal masyarakatnya.
Sayangnya, sejak pencanangannya hingga kini proses internalisasi dan transformasinya masih jauh panggang dari api. Terbukti Kementeretian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) pun belum mengadopdinya dalam kurikulum sistem pendidikan nasional Indonesia.
Padahal pendidikanlah jalan terbaik membangun budaya maritim. Hakikat pendidikan adalah proses kebudayaan. Jika pendidikan abai menginternalisasikan budaya maritim di setiap insan Indonesia (termasuk milineal).
Maka, jangan berharap Indonesia sukses merevitalisasi dan membangun budaya maritim. Kita sama saja bermimpi di siang bolong.
Kedua, menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut lewat pengembangan industri perikanan yang menempatkan nelayan sebagai pilar utamanya.
Pertanyaannya, apakah nelayan kita sudah sejahtera? Setidaknya kita mencermati dari nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi). Selama pandemi Covid-19 NTP dan NTPi cenderung berfluktuatif.
Sepanjang triwulan II 2021, NTN 104,38 meningkat dibandingkan periode sama 2020 sebesar 98,80. Begitu pula NTPi, triwulan II 2021 sebesar 102,54 juga meningkat dibandingkan periode sama 2020 sebesar 99,55 (BPS 2021).
Apakah kita pun telah berdaulat pangan berbasis kelautan dewasa ini? Lalu bagaimana pula industri kelautan kita sejak 2014? Rasanya masih jauh panggang dari api yang dikehendaki.
Belum lagi ragam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja No 11/2021. Semunya mengalienasi eksistensi nelayan tradisional, diantaranya: PP No 18/2021, PP No 27/2021 dan PP No 43/2021.
Nelayan tradisional malah kian sulit memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) buat melaut (Baca: KNTI). Cilakanya lagi, pemerintah berencana mulai tahun 2022 akan menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan.
Penerapannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). WPPNRI yang paling santer ialah 714,715 dan 718. Ia dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Tujuannya menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Asing pun diperbolehkan beroperasi di WPPNRI. Kendati bakal menerapkan zona industri perikanan, nelayan lokal dan perlindungan laut.
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…