Categories: Opini

REKONSTRUKSI PMD DAN LIN

Share

Capaian

Capaian PMD merujuk setiap pilarnya; pertama, membangun kembali budaya maritim Indonesia lebih dimaknai sebatas seremonial belaka.

Contohnya,  Sail Morotai, Sail Komodo dan Sail Banda. Sepemahaman penulis, budaya maritim cakupannya luas dan mendasar. Ia menyangkut paranata sosial, kelembagaan, nilai-nilai (values), tradisi kepemimpinan maritim dan kearifan lokal masyarakatnya.

Sayangnya, sejak pencanangannya hingga kini proses internalisasi dan transformasinya masih jauh panggang dari api. Terbukti Kementeretian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) pun belum mengadopdinya dalam kurikulum sistem pendidikan nasional Indonesia.

Padahal pendidikanlah  jalan terbaik membangun budaya maritim. Hakikat pendidikan adalah proses kebudayaan. Jika pendidikan abai menginternalisasikan budaya maritim di setiap insan Indonesia (termasuk milineal).

Maka, jangan berharap Indonesia sukses merevitalisasi dan membangun budaya maritim. Kita sama saja bermimpi di siang bolong.

Kedua,  menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut lewat pengembangan industri perikanan yang menempatkan nelayan sebagai pilar utamanya.

Pertanyaannya, apakah nelayan kita sudah sejahtera? Setidaknya kita mencermati dari nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi).  Selama  pandemi Covid-19 NTP dan NTPi cenderung berfluktuatif.

Sepanjang triwulan II 2021, NTN 104,38 meningkat dibandingkan periode sama 2020 sebesar 98,80. Begitu pula NTPi, triwulan II 2021 sebesar 102,54 juga meningkat dibandingkan periode sama 2020 sebesar 99,55 (BPS 2021).

Apakah kita pun telah berdaulat pangan berbasis kelautan dewasa ini? Lalu bagaimana pula industri kelautan kita sejak 2014? Rasanya masih jauh panggang dari api yang dikehendaki.

Belum lagi ragam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja No 11/2021. Semunya mengalienasi eksistensi nelayan tradisional, diantaranya: PP No 18/2021,  PP No 27/2021 dan PP No 43/2021.

Nelayan tradisional malah kian sulit memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) buat melaut (Baca: KNTI). Cilakanya lagi, pemerintah berencana mulai tahun 2022 akan  menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan.

Penerapannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). WPPNRI yang paling santer ialah 714,715 dan 718. Ia dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Tujuannya menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Asing pun diperbolehkan beroperasi di WPPNRI. Kendati bakal menerapkan zona industri perikanan, nelayan lokal dan perlindungan laut.

Page: 1 2 3 4 5 6

Recent Posts

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024

Residivis Kasus Narkoba Kembali Disidang

AMBONKITA.COM,- Istandy Johanes alias Eten, Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri…

05/15/2024

Polres Jajaran Diminta Siaga Antisipasi Bencana

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengingatkan kepada seluruh jajarannya baik Polres/Polresta untuk selalu…

05/15/2024

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024