Namun, siapa yang menjamin tak menimbulkan praktik perampasan laut (ocean grabbing), umpamanya penangkapan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).
Bukankah rencana kebijakan bertolak belakang dengan esensi “kedaulatan pangan laut” dalam pilar kedua PMD?
Ketiga, mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.
Ada yang sudah berjalan. Misalnya: tol laut, pembangunan pelabuhan laut, logistik dan pariwisata maritim. Akan tetapi belum optimal. Kajian HIMATEKPAL-ITS (2019) membeda capaian pilar ketiga PMD.
Hasilnya, (i) tingginya harga produksi kapal karena komponennya impor hingga 65%-70% dan dikenai bea masuk 5%–12% dari harga pembelian; (ii) pelaku usaha perkapalan lebih mengandalkan impor dari Tiongkok karena harganya murah.
Contoh, harga kapal ferry Roro Tiongkok berbobot 5.000 GT sebesar US$ 9 juta setara Rp 130 miliar, sementara dalam negeri harganya Rp 180 – Rp 200 miliar; (iii) biaya logistik masih mahal.
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 74 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Hairul Saleh Benyal alias Alfian, pemakai ganja divonis bersalah. Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas guna mewujudkan pelaksanaan Pilkada Maluku…
AMBONKITA.COM,- Selain Polres Kepulauan Tanimbar (KKT), Polda Maluku juga akan mengerahkan personel BKO untuk memback…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 27 orang penumpang kapal tujuan desa Sabrihijau, Kabupaten Kepulauan Aru, berhasil diselamatkan oleh…
AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana…