AMBONKITA.COM,- Istandy Johanes alias Eten, Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Residivis kasus serupa tersebut menjalani sidang perdana yang dipimpin Martha Maitimu, Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Pattipeilohy dan Megy Parera pada Senin (13/5/2024).
Dalam dakwaan jaksa, Terdakwa ditahan polisi di Jalan Dr. M. Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, 23 Januari 2024.
Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. Dari tangannya Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibeli dari Naldi Rp1,1 juta.
Penangkapan terhadap terdakwa sendiri dilakukan setelah anggota polisi mendapatkan informasi akan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan desa Poka.
Pada sidang tersebut, JPU juga menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi. Mereka yang menangkap Terdakwa.
Terdakwa sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dihukum dan dinyatakan bebas dari penjara tahun 2019.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post