AMBONKITA.COM, Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan memperbaiki sejumlah rumah yang rusak akibat aksi lempar batu yang dilakukan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Senin, (12/10/2020)
Asisten II Setda Maluku, Ali Masuku, memastikan hal ini kepada wartawan saat meninjau lokasi rumah yang mengalami kerusakan, Selasa (13/10/2020) di kawasan Desa Poka, Kota Ambon.
Menurut Masuku yang turun ke lokasi bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Deny Lilipory, Kepala Satpol PP Setda Maluku Andre Adrianz serta Sekretaris Satpol PP Kota Ambon Aulia Waliulu.
Menurut Masuku, terdapat tiga rumah yang harus diperbaiki, diantaranya kerusakan terjadi pada atap seng, plafon dan kaca jendela.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perumahan dan Permukiman akan membantu membiayai kerusakan tersebut. ‘’ Sepenuhnya akan ditanggung Pemprov, kerusakan akan diperbaiki, ‘’ jelasnya.
Penjabat Kepala Desa Poka, Erick Van Room, Â aksi unjuk rasa yang terjadi memang dekat dengan kawasan pemukiman sehingga membawa dampak kerusakan terhadap beberapa rumah warga.
“Tadi sudah  cek bersama-sama, memang ada beberapa rumah yang rusak. Kerusakan pada genteng atau atap rumah yang bocor, karena terkena lemparan batu,” ujarnya.
Dia menyayangkan tindakan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dengan pelemparan batu.
Perlu diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa berlangsung selama tujuh jam Senin lalu, dan berakhir di kampus Universitas Pattimura. Namun tepat di jalan di bawah Jembatan Merah Putih terjadi aksi lempar batu, justru menyasar ke rumah warga yang menyebabkan kerusakan.
Atas aksi lempar batu ini, 13 mahasiswa ditahan, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (M-01)
Discussion about this post