AMBONKITA.COM,- Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka mengadukan kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 700 miliar.
Laporan pengaduan dengan nomor surat : E-003/RUMMI/II/2023 itu diserahkan Fadel Rumakat, Direktur RUMMI. Surat itu diterima Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (16/2/2023).
Ada dua nama yang dilaporkan dan diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut penyalahgunaan dana SMI yang sejak awal sudah kontroversi. Dua nama itu yakni Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, dan wakil Ketua Abdullah Azis Sangkala.
Nama Lucky Wattimury dan Abdullah Azis Sangkala dilaporkan imbas dari “nyanyian” Evert Karmite, mantan ketua DPRD Maluku terkait aliran dana SMI yang diduga ikut masuk ke kantong mereka.
“Kami RUMMI akan optimis mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Sarana Multi 700 miliar yang turut melibatkan Oknum pejabat publik di Maluku,” kata Rumakat dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com.
BACA JUGA: Sasi Gurita di Negeri Kataloka Dibuka Sekda Maluku
Rumakat juga meminta Gubernur Maluku Murad Ismail agar dapat mengevaluasi Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammat Marasabessy terkait penganggaran dan peruntukan dana SMI yang tidak jelas hingga menjadi polemik publik.
“Kadis PU Mat Marasabessy juga selama ini tidak becus untuk mampu mengawal serta mengevaluasi seluruh proyek yang telah dikerjakan di lapangan dengan baik,” sebutnya.
Terdapat 136 paket proyek, kata Rumakat, yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku. Pada bidang Sumberdaya Air terdapat dana sebesar Rp 200 miliar. Kemudian bidang Bina Marga Rp 300 miliar dan bidang Cipta Karya sebesar Rp 200 miliar.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak Kepolisian, Kejati Maluku, BPK dan KPK bisa secepatnya membentuk tim Satgas lapangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi penggunaan dana SMI yang berjumlah Rp 700 miliar tersebut di provinsi Maluku,” harapnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana SMI yang dimasukan oleh RUMMI.
“Iya kita sudah terima, dan akan kita tindak lanjuti laporan yang dimasukan tersebut,” kata Kareba.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post