Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Salahi PP 45/1990, Bupati Aru DiPTUN-Kan

Editor by Editor
09/22/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Salahi PP 45/1990, Bupati Aru DiPTUN-Kan

AMBONKITA.COM,-Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diPTUN-kan Habiba Yapono, istri Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PPR) Umar Ruly Londjo karena menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian tanpa sepengetahuan dirinya.

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Hal ini disampaikan tim pengacara Habiba Yapono kepada Ambonkita.com, dalam jumpa pers di Caniecofffee kawasana Tanah Rata, Kota Ambon, Selasa (22/09/20).

Menurut tim pengacara yang diwakili Azwar Patty, surat yang dimaksud tertanggal 14 Juli 2020 itu tidak memiliki nomor surat yang lengkap, hanya bertuliskan nomor surat 873.4/  tanpa keterangan lain seperti nomor surat pada umumnya.

‘’Terkait surat keterangan ini sama sekali tiidak sesuai, makanya dinamakan cacat prosedural, yaitu bupati mengeluarkan atau menandatangani surat dengan nomor surat tidak jelas,’’ ungkap Patty.

Selain itu, terdapat tembusan kepada Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama (PA) padahal kedua pasangan suami istri beragama Islam. “Anehnya kenapa tembusannya kepada pengadilan negeri, orang Islam bercerai ya di PA,” kata Patty lagi.

Disisi lain menurut Patty, isi surat tersebut juga menyalahi PP 45 /1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

‘’Seharusnya mengikuti aturan PP 45/1990 yang memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, tapi sampai surat itu diajukan ke Pengadilan Agama,  tidak pernah ibu Habiba Yapono dipanggil oleh Bupati atau pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Aru sesuai mekanisme PP tersebut,’’ Jelas Patty.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tim pengacara menuding surat tersebut sudah menyalahi aturan PP 45/1990, sehingga tanda tangan Bupati dianggap menyalahi aturan.

Habiba Yapono menyatakan semestinya bupati memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi atau dipertanyakan penyebab suaminya mengajukan perceraian, dan tidak menerima informasi dari satu pihak saja.

‘’Saya tidak terima keberpihakan Pak Bupati kepada suami saya yang merekayasa pernyataannya terkait penyebab perceraian dalam surat itu, seharusnya saya dihadirkan untuk menanyakan langsung pada saya,’’ cetus Habiba.

Menurut Habiba, ada pernyataan membina dan memeriksa dalam surat itu. ‘’Yang diperiksa suami saya tapi saya kan tidak, yang dibinakan suami saya tapi saya kan tidak, tidak ada upaya dari pihak bupati, tiba-tiba sudah ada surat ini, ini menyangkut nasib anak-anak saya, ‘’ kata Habiba.

Apalagi menurut Habiba, alasan sebenarnya bukanlah terkait dirinya namun karena suaminya  Umar Ruly Londjo yang merupakan Kadis PPR Kepulauan Aru telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Untuk itu, Habiba tak tanggung-tanggung menyewa empat orang  tim pengacara dari kantor hukum Taha Latar untuk memPTUN-kan Bupati Johan Gonga. Empat pengacara ini adalah Taha Latar SH, MH, Syafridani, SH, M.kn Marnex Salmon SH dan Azwar Patty SH.

Terkait hal ini, Bupati Johan Gonga yang coba dihubungi  melalui telepon seluler  tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (is)

 

Tags: bupati arukadir ppr arupejabat selingkuhperceraian pnspp 45/1990
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Next Post
Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD  Maluku Tengah Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD  Maluku Tengah Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

Sudah Lebih 50 ASN Kantor Gubernur Maluku Positif Covid-19

Pasien COVID-19 Meninggal Dunia di RSUD Namlea

Recommended Stories

Razia

Dishub Pakai Halaman Kantor DPRD Ambon untuk Razia Kelengkapan Kendaraan, Penumpang Mengeluh

09/25/2023
Wanita yang Hilang Ditelan Ombak di Pantai Natsepa Ambon Ditemukan Tewas

Wanita yang Hilang Ditelan Ombak di Pantai Natsepa Ambon Ditemukan Tewas

08/04/2023
Personel Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Personel Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

01/16/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In