Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Satu Pejambret di Mardika Ambon Kembali Diringkus Polisi

Editor by Editor
11/25/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Pejambret di Mardika Ambon Kembali Diringkus Polisi

 

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

AMBONKITA.COM,-  Satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, kembali diringkus polisi. Adalah SMH alias LY

SMH disergap tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, saat berada di kawasan Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (23/11/2021).

“Kemarin kita kembali menangkap satu pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Kamis (25/11/2021).

Berhasil disergap, SMH lalu digiring menuju Markas Polresta Ambon. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

“Jadi sudah tiga orang yang kami amankan. Pertama itu AK alias R, RRM alias R dan SMH,” tambahnya.

AK, RRM dan SMH, lanjut Izaac, kini sudah mendekam di jeruji besi Polresta Ambon di kawasan Parigilima.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, SHM, AK dan RRM ini diduga menjabret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY di kawasan Terminal Angkot Mardika, Kota Ambon, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh S dengan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban lalu menariknya ke arah lorong. Mereka kemudian mengancam dan merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 6 juta.

Peristiwa itu berawal ketika korban hendak pulang ke rumah di Waiheru, Kecamatan Baguala Ambon. Sesampainya di Pasar Mardika, korban berjalan menuju terminal angkot. Di tengah perjalanan ia dicegat sekelompok pejambret.

Saat akan melewati lorong, tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti para tersangka lainnya.

Mereka memegang kedua tangan korban. Sementara dua tersangka lainnya termasuk AK langsung memeriksa saku celana korban.

Korban diancam akan dipukul jika berteriak. Merasa terancam, korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka. Akibatnya, korban dirugikan sebesar Rp 10 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Jambret di Mardika AmbonPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Pangdam Pattimura dan Kapolda Maluku Sesalkan Baku Hantam Oknum TNI Polri

Pangdam Pattimura dan Kapolda Maluku Sesalkan Baku Hantam Oknum TNI Polri

Angka Positif Covid-19 di Kota Ambon Terus Menurun

Hanya Kota Ambon yang Terapkan PPKM Mikro Level 1 di Maluku

Recommended Stories

Preman di Bogor Ditangkap di Ambon

Preman di Bogor Ditangkap di Ambon

05/25/2025
Jordan Henderson ingin VAR dihilangkan di sepakbola

Jordan Henderson ingin VAR dihilangkan di sepakbola

11/29/2020
Kasus TPPO, Polres Aru Tangkap Dua Pasutri Pemilik Karaoke New Paradise

Kasus TPPO, Polres Aru Tangkap Dua Pasutri Pemilik Karaoke New Paradise

10/12/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In